RingkasanMedia.id – Samarinda Belakangan ini, publik ramai memperbincangkan sebuah kejadian di Jakarta yang melibatkan ambulans yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. Kendaraan tersebut kemudian dikenai sanksi tilang, meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.
Peristiwa ini memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya terkait penerapan teknologi ETLE yang dinilai berpotensi berbenturan dengan situasi di lapangan, terutama yang melibatkan kendaraan prioritas seperti ambulans.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan bahwa di Samarinda, sistem ETLE tidak secara otomatis menjatuhkan sanksi tilang kepada ambulans atau kendaraan darurat lainnya.
Validasi Manual oleh Petugas
“Hingga hari ini, kami tidak pernah melakukan penindakan terhadap ambulans yang terekam ETLE di Samarinda,” tegas La Ode pada Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kamera ETLE akan merekam seluruh pelanggaran lalu lintas tanpa membedakan jenis kendaraan. Namun, setiap data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas di back office.
“Sensor kamera ETLE memang bekerja otomatis dan tidak bisa membedakan apakah pelanggar adalah kendaraan pribadi, umum, atau kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Namun, tidak semua pelanggaran yang terekam otomatis kami tindak,” tambahnya.
La Ode mencontohkan, jika sebuah ambulans terekam menerobos lampu merah, petugas tetap akan memeriksa rekaman tersebut. Jika terbukti ambulans tersebut tengah melaksanakan tugas kemanusiaan—seperti mengangkut pasien dalam kondisi darurat—maka pelanggaran tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Ambulans Adalah Kendaraan Prioritas
La Ode juga menekankan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang memiliki hak untuk melanggar rambu lalu lintas dalam keadaan darurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans tidak bisa disamakan dengan kendaraan biasa. Ia membawa nyawa, membawa harapan. Negara memberikan hak kepada ambulans untuk melanggar aturan dalam situasi tertentu, asalkan dilakukan secara bertanggung jawab—dengan sirine dan lampu rotator menyala,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Terkait fenomena warga sipil yang berinisiatif membantu membuka jalan atau bahkan mengawal ambulans dengan kendaraan pribadi, La Ode mengimbau agar tindakan tersebut tidak dilakukan tanpa izin resmi.
“Kami paham niatnya baik, ingin membantu. Namun, pengawalan oleh warga sipil justru bisa menimbulkan pelanggaran atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Tanpa pengawalan pun, ambulans sudah memiliki hak utama di jalan raya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Saat mendengar suara sirine, masyarakat diminta segera menepi dan tidak menutup jalur.
“Kesadaran bersama sangat penting. Mungkin hari ini bukan keluarga kita yang ada di dalam ambulans, tapi suatu saat bisa saja kita yang membutuhkan jalan bebas hambatan itu,” ujar La Ode.
ETLE Bukan Alat Represif, tapi Edukatif
Menutup pernyataannya, La Ode Prasetyo menegaskan bahwa ETLE bukanlah alat untuk menakuti masyarakat, melainkan sarana edukatif guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang modern dan beradab.
“ETLE bukan musuh masyarakat. Ini adalah alat bantu untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Namun kami pastikan, penegakan hukum di Samarinda tetap dilakukan secara manusiawi, tidak kaku, dan berpihak pada kepentingan bersama,” pungkasnya.(AAY)






