Polresta Samarinda Tindak Tegas Balap Liar, Rp 38 Juta Taruhan Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat

RingkasanMedia.id – Samarinda , Polresta Samarinda kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap balapan liar yang semakin meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (11/2/2025), lima pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti disita, termasuk uang taruhan senilai Rp 38 juta yang digunakan dalam perjudian balapan liar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya balapan liar di kawasan Simpang Mal Lembuswana. Aksi ini tak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Balapan liar yang terjadi di Samarinda bukan hanya sekadar ajang kebut-kebutan, melainkan juga melibatkan jaringan perjudian yang sudah terorganisir dengan baik. Setiap balapan diatur sedemikian rupa, melibatkan banyak pihak, mulai dari joki, pengepul taruhan, hingga penyedia motor.

“Total uang taruhan yang kami sita mencapai Rp 38 juta. Dalam sistem ini, pemenang balapan biasanya akan mendapatkan sekitar 20 hingga 30 persen dari total uang taruhan. Pengepul yang mengumpulkan taruhan dari penonton bisa mendapatkan imbalan sekitar Rp 100 hingga Rp 200 ribu, sementara penyedia motor bisa mendapatkan sekitar Rp 700 ribu,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Dalam operasi ini, lima pelaku dengan peran yang berbeda berhasil diamankan. Dua di antaranya, berinisial A dan ODS, bertindak sebagai joki atau pembalap. Dua lainnya, BA dan RW, berperan sebagai pengepul taruhan yang mengatur jalannya perjudian, sedangkan WFB berfungsi sebagai penyedia sepeda motor untuk balapan liar tersebut.

Untuk mengungkap praktek ilegal ini, tim kepolisian melakukan penyamaran. Beberapa anggota kepolisian menyamar sebagai penonton dan bergabung dengan kerumunan di lokasi kejadian. Setelah memastikan adanya perjudian, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Tim Reskrim menyamar sebagai penonton dan berbaur dengan kerumunan. Setelah memastikan adanya perjudian, mereka langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat,” jelasnya.

Penggerebekan dilakukan dengan sangat cepat dan terkoordinasi, sehingga para pelaku tidak sempat melarikan diri. Selain menyita uang taruhan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti sepeda motor yang digunakan dalam balapan liar dan ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi mengenai taruhan.

Dalam pemeriksaan, beberapa pelaku mengaku terlibat dalam balapan liar tidak hanya untuk kesenangan, tetapi juga demi mencari keuntungan finansial. Salah satu joki bahkan mengungkapkan bahwa dirinya adalah pembalap bersertifikat, namun karena terbatasnya kesempatan bertanding di ajang resmi, ia memilih ikut balapan liar sebagai cara untuk mencari uang.

“Mereka sebenarnya pembalap bersertifikat, tetapi karena jarang ada kesempatan bertanding, mereka akhirnya memilih balapan liar untuk mencari uang,” ungkap salah satu pelaku.

Meski demikian, keterlibatan mereka dalam aksi ilegal ini membawa akibat hukum yang berat. Kelima pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terkait dengan balapan liar di Samarinda.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini, baik sebagai peserta maupun penonton.

“Kami pastikan, jika balapan liar masih terjadi, kami akan bertindak lebih tegas. Penangkapan kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian balapan liar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *