Ringkasanmedia.id,Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi beredarnya informasi tidak benar mengenai aturan tilang yang akan berlaku pada tahun 2025, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun akan disita oleh pihak berwenang mulai April 2025.
Isu ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan tersebar luas di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
Menurutnya, aturan yang ada tidak menyebutkan adanya penyitaan kendaraan akibat STNK yang mati selama dua tahun.
“Informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus diperbarui setiap tahun. Namun, jika pengendara melanggar aturan lalu lintas dan STNK belum diperbarui, sanksi yang diberikan hanya berupa tilang, bukan penyitaan kendaraan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa petugas akan mengarahkan pengendara untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat terdekat.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet juga menjelaskan tentang kebijakan terkait data kendaraan yang STNK-nya tidak diperbarui selama dua tahun berturut-turut. Ia menegaskan bahwa meskipun STNK tidak diperbarui, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis.
Penghapusan data kendaraan hanya akan dilakukan jika ada permintaan dari pemilik kendaraan.
Selain klarifikasi terkait isu penyitaan kendaraan, Brigjen Slamet juga memberikan penjelasan terkait prosedur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurutnya, pengendara yang terjaring kamera ETLE tidak langsung dikenakan sanksi.
Mereka akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi untuk memastikan keabsahan pelanggaran yang terjadi.
“Pemilik kendaraan yang terekam oleh sistem ETLE akan dikirimi surat konfirmasi. Jika mereka tidak merespons atau tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, maka data kendaraan mereka akan diblokir sementara,” jelasnya.
Namun, pemblokiran tersebut, menurut Brigjen Slamet, bersifat sementara dan tidak permanen.
Setelah pemilik kendaraan mengonfirmasi atau membayar denda, data kendaraan akan dibuka kembali, sehingga mereka dapat melakukan perpanjangan STNK dan administrasi lainnya.
Brigjen Slamet menegaskan bahwa semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan beredarnya isu yang menyesatkan ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Brigjen Slamet mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima dan mengutamakan sumber yang kredibel, terutama yang berkaitan dengan kebijakan hukum dan lalu lintas.
“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika ada pertanyaan seputar kebijakan lalu lintas, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau mengakses informasi resmi dari Korlantas Polri,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak terjebak dalam hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.AAY






