RingkasanMedia.id, SAMARINDA – Dugaan Ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis kembali mencuat di Samarinda. Achmad Ridwan, pendiri sekaligus pemimpin redaksi media daring Selasar.co, menjadi korban doxing—praktik penyebaran data pribadi tanpa izin—setelah menyuarakan kritik terhadap aktivitas buzzer di media sosial.
Ridwan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda pada Senin (19/5/2025). Data pribadinya, termasuk alamat rumah, hingga informasi keluarganya, tersebar melalui beberapa akun anonim di Instagram dan TikTok.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Laporannya sudah kami terima dan sedang kami dalami. Kasus ini masuk dalam ranah kejahatan siber, sehingga membutuhkan pendekatan digital forensik,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Penanganan kasus diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Khusus. Menurut Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak digital pelaku. “Prosesnya melibatkan pelacakan IP address, identifikasi akun, dan pengumpulan bukti elektronik. Kami akan memproses ini secara menyeluruh,” jelasnya.
Hendri juga menekankan bahwa meski prosesnya tidak instan, pihak kepolisian berkomitmen menyelesaikan penyelidikan hingga tuntas. “Kasus seperti ini perlu waktu, tapi kami tidak akan berhenti sampai pelakunya terungkap,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Ridwan bukan insiden tunggal. Sebelumnya, seorang kreator konten lokal dengan kanal KingTae Life juga menjadi sasaran doxing setelah mengkritik proyek pembangunan di Samarinda. Ridwan, lewat akun resmi medianya, mengecam serangan tersebut. Tak lama kemudian, giliran identitas pribadinya yang dibongkar dan disebar oleh akun-akun anonim.
Kuasa hukum Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyebut doxing sebagai bentuk kekerasan digital yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang publik. “Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tapi juga intimidasi terhadap profesi jurnalis. Melapor ke polisi adalah langkah hukum untuk menegaskan bahwa kejahatan digital tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Bambang juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar kasus ini menjadi preseden. “Kami ingin proses hukum ini berjalan tegas, agar masyarakat tahu bahwa menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin adalah tindak pidana,” ujar dia.
Penyebaran data pribadi tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Kejadian ini memperlihatkan rapuhnya batas antara kebebasan berekspresi dan keamanan digital di Indonesia. Bagi Ridwan, yang hanya menyuarakan kritik secara terbuka, serangan ini menjadi bukti bahwa kebebasan berpendapat masih menghadapi risiko serius, bahkan di ranah daring.(AAY)






