PLN Legalisasi 26 Tapak Tower, Perkuat Interkoneksi Kelistrikan Kaltim–Kalsel

RingkasanMedia.id – Kota Baru, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (PLN UPP KLT 4) terus memperkuat penataan dan legalisasi aset tanah untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebanyak 26 lokasi lahan tapak tower pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun dan SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian kini menjalani tahapan pemeriksaan tanah dan pengukuran kadastral bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan transmisi sisi selatan Kalimantan melalui skema looping Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot. Pengembangan jaringan ini diharapkan memperkuat interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sekaligus meningkatkan keandalan serta fleksibilitas penyaluran tenaga listrik.

Untuk proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun, PLN melakukan pemeriksaan tanah pada sembilan lokasi tapak tower melalui Panitia Pemeriksaan Tanah A pada Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, pengukuran kadastral dilakukan pada 17 lokasi tapak tower SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian pada Rabu–Kamis (5–6/8/2026).

Sembilan lokasi tapak tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun yang menjalani pemeriksaan meliputi titik T.073 di Desa Siayuh, T.132 di Desa Bangkalan Dayak, T.168, T.177, T.185, T.200 dan T.202 di Desa Sungai Kupang, T.186 di Desa Banua Lawas, serta T.289 di Desa Langadai, Kabupaten Kotabaru.

Pemeriksaan tersebut mencakup penelaahan data fisik dan yuridis bidang tanah, baik berdasarkan kondisi di lapangan maupun dokumen administrasi pertanahan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PLN (Persero).

Adapun pengukuran kadastral terhadap 17 lokasi tapak tower SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian dilakukan di Desa Batuah, Buluh Kuning, Sengayam, dan Marga Jaya, Kabupaten Kotabaru.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan posisi, letak, bentuk, batas, dan luas masing-masing bidang tanah secara akurat. Data tersebut selanjutnya digunakan sebagai bagian dari dokumen administrasi pertanahan dalam proses permohonan HGB PLN.

Dalam pelaksanaannya, tim PLN bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Proses tersebut turut melibatkan pemilik lahan maupun pihak yang berbatasan dengan bidang tanah serta didampingi aparat desa atau pemerintah setempat.

Tim juga melakukan pengecekan terhadap jangkauan titik ikat geodesi terdekat sebagai bagian dari persiapan pengukuran bidang tanah secara definitif.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pemeriksaan dan pengukuran tanah merupakan bagian penting dalam memastikan penataan administrasi aset PLN berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.

“Proses pemeriksaan dan pengukuran ini merupakan bagian dari komitmen PLN menata administrasi aset tanah secara lebih tertib dan akurat. Kami bersama BPN dan pemerintah desa memastikan data fisik maupun yuridis setiap bidang dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raditya.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dan pemerintah desa juga penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi aktual di lapangan dengan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

“Setiap tahapan saling berkaitan, mulai dari pemeriksaan kondisi dan data tanah hingga pengukuran bidang secara definitif. Data yang dihasilkan selanjutnya menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan permohonan HGB PLN,” tambahnya.

Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, menilai kesiapan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur transmisi, khususnya jaringan yang menghubungkan sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

“Dari sisi proyek, kesiapan lahan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, proses pemeriksaan dan pengukuran ini menjadi bagian penting untuk mendukung kesiapan tapak tower sekaligus memastikan tahapan pembangunan dapat berjalan secara tertib,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, pengembangan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun dan SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas jaringan transmisi di sisi selatan Kalimantan.

“Pembangunan jaringan transmisi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan tower dan jaringan, tetapi juga bagaimana seluruh aspek pendukungnya dipersiapkan dengan baik. Kami berharap proses pertanahan yang berjalan bersama BPN dan pemerintah desa ini dapat mendukung kelancaran pengembangan jaringan transmisi dan pada akhirnya memperkuat sistem kelistrikan Kaltim–Kalsel,” jelasnya.

Raditya menegaskan, penataan aset tanah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Administrasi aset yang tertib dan memiliki kepastian hukum akan mendukung PLN dalam mengelola infrastruktur secara berkelanjutan.

“Dengan administrasi aset yang tertata dan proses pertanahan yang berjalan sesuai ketentuan, PLN dapat terus mendukung pembangunan jaringan transmisi yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan,” pungkas Raditya.

Melalui proses pemeriksaan dan pengukuran tersebut, PLN terus mendorong legalisasi serta penataan aset tanah sebagai bagian dari kesiapan pembangunan infrastruktur transmisi.

Pengembangan jaringan Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot diharapkan dapat semakin memperkuat interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, meningkatkan keandalan penyaluran listrik, serta mendukung kebutuhan energi masyarakat dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui jaringan transmisi. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *