RingkasanMedia.id, Samarinda — Perselisihan soal lahan parkir di depan sebuah bank di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, berujung aksi kekerasan yang menghebohkan warga sekitar. Seorang pria berinisial AS (40) ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap MNS (27) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait lahan parkir. Tanpa diduga, pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian hidung korban dengan tangan kosong, lalu mendorong kepala korban hingga terbentur dan mengalami luka terbuka di bagian belakang kepala.
“Korban merasa keberatan atas tindakan tersebut dan langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Kadiyo saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan korban dan hasil visum et repertum, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Muso Salim pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.40 WITA.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa emosi memuncak lantaran merasa terganggu dengan sikap korban terkait lahan parkir. Tidak hanya memukul, pelaku juga diketahui membenturkan kepala korban ke aspal saat korban dalam kondisi terjatuh.
“Setelah korban jatuh, pelaku sempat mengangkat kepala korban dan membenturkannya sekali ke aspal jalan raya. Aksi brutal ini akhirnya dilerai warga sekitar, namun pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap,” tambah Kapolsek.
Saat ini, AS telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Kadiyo.(AAY)






