Pemkot Samarinda Batasi Takbiran Keliling, Dilarang Gunakan Motor dan Petasan

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan takbiran dalam rangka perayaan Idul Fitri dan Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan takbiran.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dijelaskan bahwa takbiran tetap dapat dilaksanakan di masjid, musholla, langgar, maupun surau sebagai bentuk ungkapan syukur dan kegembiraan umat muslim menyambut hari raya.

Bacaan Lainnya

Namun, penggunaan pengeras suara di luar tempat ibadah dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA dengan volume paling besar 100 desibel agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pelaksanaan takbiran keliling. Takbiran keliling hanya diperkenankan di lingkungan sekitar kampung tempat tinggal dan harus dilakukan dengan berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor seperti motor maupun mobil.

Dalam pelaksanaannya, peserta takbiran keliling diperbolehkan membawa beduk atau alat seni lainnya, namun tetap dengan berjalan kaki. Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperkenankan menggunakan musik, petasan, maupun kembang api.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah potensi pelanggaran lalu lintas dan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat. Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh warga dapat mematuhi ketentuan tersebut agar pelaksanaan takbiran berlangsung aman, tertib, dan tetap khidmat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *