Target 1 September, Teras Samarinda Tahap II Bersiap Dibuka untuk Masyarakat

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mematangkan persiapan pembukaan Teras Samarinda Tahap II. Ruang publik baru di tepian Sungai Mahakam tersebut ditargetkan mulai dapat dinikmati masyarakat pada 1 September 2026, setelah masa pemeliharaan proyek berakhir.

Target pembukaan itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, saat meninjau langsung kawasan Teras Samarinda Tahap II, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Marnabas mengatakan, secara umum pekerjaan fisik kawasan telah rampung. Namun, kontraktor masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sejumlah catatan teknis sebelum kawasan tersebut benar-benar diserahterimakan kepada Pemkot Samarinda.

Masa pemeliharaan proyek dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah itu, pemerintah kota akan mengambil alih pengelolaan kawasan dengan membagi tanggung jawab kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita akan ambil alih nanti. Makanya saya bagi tugas per segmen, Dishub dan DLH. Kemudian untuk pengamanannya sementara kita serahkan kepada Satpol PP,” ujar Marnabas.

Dalam skema tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) akan menangani area yang berkaitan dengan dermaga dan aktivitas transportasi. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab terhadap taman dan kawasan pedestrian. Adapun aspek keamanan dan ketertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebelum dibuka untuk masyarakat, Pemkot Samarinda masih akan melakukan pemeriksaan akhir bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun. Peninjauan tersebut direncanakan berlangsung sekitar 21 atau 22 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas telah siap digunakan. Jika masih ditemukan kekurangan, pemerintah akan meminta kontraktor segera melakukan perbaikan sebelum kawasan diserahterimakan sepenuhnya.

“Artinya kita sudah siap. Mungkin ada kekurangan-kekurangannya akan kita penuhi lagi,” katanya.

Marnabas menjelaskan, selama masa pemeliharaan sejumlah pekerjaan masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Beberapa di antaranya meliputi sistem penyiraman taman, kondisi keramik, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Pemkot, lanjutnya, tidak ingin menerima kawasan dalam kondisi masih menyisakan banyak persoalan teknis.

“Ini kan tanggung jawab kontraktor. Sebelum kami terima, dia harus kerjakan sesuai dengan RAB yang ada,” tegasnya.

Jam Operasional Akan Dibatasi

Selain memastikan kesiapan fisik, Pemkot Samarinda juga menyiapkan pola pengelolaan yang berbeda untuk Teras Samarinda Tahap II.

Salah satu hal yang tengah dirumuskan adalah pembatasan jam operasional. Berbeda dengan Teras Samarinda Tahap I yang sempat dibuka selama 24 jam, kawasan tahap kedua nantinya tidak akan beroperasi sepanjang waktu.

Salah Satu Fasilitas di Teras Samarinda II Yakni Playground Anak-Anak . Photo: Tim Ringkasan Media

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan pengalaman pemerintah dalam mengelola ruang publik pada tahap sebelumnya.

“Kita pengalaman di Teras I kita buka 24 jam, itu mudaratnya malah ada, dimanfaatkan untuk tidak-tidak. Ada batas waktu,” jelas Marnabas.

Meski demikian, jam operasional resmi belum ditetapkan. Pemkot masih akan merumuskan waktu yang dianggap paling ideal sebelum diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan arahan.

Pengaturan tersebut juga akan mempertimbangkan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan, termasuk keberadaan fasilitas umum dan rumah ibadah.

Terbuka untuk Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Untuk sementara, Pemkot Samarinda akan mengelola Teras Samarinda Tahap II hingga akhir 2026. Namun, peluang kerja sama dengan pihak ketiga tetap terbuka.

Pemerintah melalui perangkat daerah terkait mulai menjajaki kemungkinan menggandeng pihak yang memiliki kapasitas dalam pengelolaan kawasan secara profesional. Meski demikian, kerja sama tersebut harus tetap mempertahankan fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik yang dapat diakses masyarakat.

Marnabas menegaskan, orientasi bisnis tidak boleh menghilangkan kepentingan masyarakat, terlebih sampai menimbulkan biaya tambahan yang memberatkan pengunjung.

“Kalau di bulan Oktober ada yang berminat, ya monggo kita buka. Yang jelas kepentingan masyarakat di atas segala-galanya. Jangan sampai kerja sama itu kemudian ada biaya-biaya yang membebani masyarakat,” tuturnya.

Parkir dan Kebersihan Jadi Perhatian

Persoalan parkir juga menjadi salah satu perhatian Pemkot Samarinda. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap ruang publik di tepian Sungai Mahakam diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan lahan parkir, khususnya pada sore hingga malam hari.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot berencana berkoordinasi dengan pengelola Pasar Pagi serta pengurus masjid di sekitar kawasan guna menyiapkan alternatif lokasi parkir bagi pengunjung.

Selain parkir, aspek kebersihan kawasan juga menjadi perhatian. DLH diminta memastikan kondisi lingkungan, termasuk area bantaran sungai, tetap terjaga.

Koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai juga akan dilakukan untuk menangani sampah yang masih ditemukan di sekitar kawasan.

Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkot Samarinda berharap Teras Samarinda Tahap II tidak sekadar menjadi tempat berkumpul, tetapi berkembang menjadi ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Marnabas menegaskan, pembukaan pada 1 September 2026 masih menjadi target yang diusulkan pemerintah kota. Keputusan final akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan akhir serta arahan Wali Kota Samarinda.

“1 September kami usulan. Kita berharap 1 September, atau Pak Wali punya pertimbangan lain. Pada intinya kami sudah siap, di tanggal 20 itu sudah siap,” pungkasnya. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *