RingkasanMedia.id – Samarinda, Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026) pukul 14.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, Polsek Samarinda Seberang, serta dukungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
Peristiwa bermula pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, saat warga menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Kondisi jenazah yang tidak utuh menguatkan dugaan adanya tindak pembunuhan disertai mutilasi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, identitas korban belum diketahui dan sempat disebut sebagai Mrs. X.
Namun, dalam waktu 1–2 jam, tim INAFIS Polresta Samarinda berhasil mengungkap identitas korban sebagai Suimi Binti Camin (35), warga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Gang Bubuhan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Setelah identitas korban terungkap, penyelidikan langsung dilakukan secara intensif. Meski masih dalam suasana Idulfitri, aparat tetap bekerja tanpa henti hingga akhirnya dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya pada Minggu (22/3/2026) pukul 01.00 WITA, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka adalah J alias W (53), yang diketahui sebagai suami siri korban, warga Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, serta R (56), seorang perempuan warga Sidodadi, Samarinda Ulu.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026. Motifnya diduga karena sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan, serta keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.
Bahkan, kedua pelaku telah lebih dulu melakukan survei lokasi pembuangan jenazah di kawasan Gunung Pelanduk.
Rencana tersebut kemudian dieksekusi setelah pelaku mengetahui korban berencana pulang ke Jawa pada 18 Maret 2026. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk menjalankan aksi keji tersebut.
Pada 19 Maret 2026, korban diajak menginap di rumah tersangka R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Malam harinya, korban berada bersama kedua pelaku di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WITA pada 20 Maret 2026, saat korban tertidur, pelaku J memukul korban menggunakan balok kayu ulin. Korban sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun terus dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.
Tak berhenti di situ, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan mandau, palu, dan alat lainnya untuk memudahkan proses pembuangan.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung. Pembuangan dilakukan dalam dua tahap, yakni pukul 19.00 WITA dengan dua karung menggunakan sepeda motor milik korban, dan dilanjutkan pukul 01.00 WITA dini hari untuk satu karung lainnya. Pelaku juga menggunakan rute berbeda untuk menghindari pelacakan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh pada 21 Maret 2026 dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda mengapresiasi kerja cepat seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan saksi serta memperkuat pembuktian melalui metode scientific crime investigation, termasuk hasil autopsi.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi pada momen Idulfitri. Namun berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku berhasil diamankan dan kronologi kejadian dapat terungkap,” ujarnya.
Dalam proses hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan secara menyeluruh. Kedua pelaku direncanakan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Insya Allah hari ini akan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” pungkas pihak kepolisian. (M.I.A.D)






