RingkasanMedia.id – Bulungan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui PKS tersebut, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan dalam penyelesaian persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kerja sama ini tidak hanya diarahkan untuk menangani persoalan hukum yang telah muncul, tetapi juga memperkuat langkah preventif dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN.
Dengan adanya pendampingan dan koordinasi sejak tahap awal, PLN diharapkan dapat memitigasi berbagai risiko hukum, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan sebagai representasi PLN Grup Kalimantan. Ketiga entitas tersebut memiliki peran yang saling terintegrasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengoperasian sistem, penyaluran tenaga listrik hingga pelayanan kelistrikan di wilayah Kalimantan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., beserta jajaran, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dari PLN, hadir General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, beserta jajaran; General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Chaliq Fadli, beserta jajaran; serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianitiyas, yang hadir mewakili General Manager PLN UIP3B Kalimantan.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujar Dewanto.
Menurutnya, pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, maupun infrastruktur kelistrikan lainnya membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Kepastian hukum menjadi bagian penting agar setiap proses pembangunan dapat berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara, termasuk dalam memberikan pendampingan hukum kepada badan usaha milik negara seperti PLN.
“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yudi.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui koordinasi dan pendampingan hukum yang terarah. Sinergi antara PLN Grup Kalimantan dan Kejati Kaltara diharapkan dapat menciptakan proses pembangunan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pembangunan berbagai infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara, termasuk jaringan transmisi, gardu induk, serta fasilitas pendukung lainnya.
Dengan dukungan kepastian hukum dan sinergi lintas lembaga, PLN optimistis pembangunan sistem kelistrikan di Kalimantan Utara dapat terus diperkuat untuk menghadirkan pasokan listrik yang semakin andal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (M.I.A.D)







