Ringkasanmedia.id Samarinda- Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan kebijakan penting. Pelajar di Samarinda, khususnya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), dilarang menggunakan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, untuk pergi ke sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan meskipun siswa tersebut telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyatakan bahwa individu di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan memiliki SIM C untuk kendaraan roda dua.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pelajar dari risiko kecelakaan yang kerap terjadi di jalan. Data Dishub menunjukkan bahwa pelajar termasuk dalam kelompok pengguna jalan yang rentan mengalami kecelakaan.
“Kami ingin menanamkan kesadaran akan keselamatan sejak dini. Meski siswa SMA sudah memiliki SIM, risiko di jalan tetap tinggi, terutama bagi mereka yang masih minim pengalaman berkendara,” ujar Manalu.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi mobilitas pelajar, melainkan untuk memberikan rasa aman bagi mereka dan orang tua. “Ini adalah bentuk perhatian kami kepada generasi muda. Kami ingin mereka sampai ke sekolah dan pulang ke rumah dengan selamat,” tambahnya.
Sosialisasi dan Pengawasan Diperketat
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Dishub Samarinda telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Satlantas Polresta Samarinda. Sosialisasi telah dilakukan di sekolah-sekolah, dan pengawasan langsung di lapangan akan diterapkan.
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi ini kepada siswa dan orang tua. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan Satlantas untuk memastikan pelajar yang masih menggunakan kendaraan pribadi dapat ditegur atau diberikan edukasi lebih lanjut,” ungkap Manalu.
Meski kebijakan ini disambut positif, banyak orang tua mengaku kesulitan karena harus mengantar anak ke sekolah di tengah jadwal kerja yang padat. Menanggapi hal tersebut, Dishub Samarinda berjanji segera merealisasikan angkutan massal khusus pelajar.
Rencana ini, menurut Manalu, telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera diimplementasikan. “Kami sedang mempersiapkan angkutan massal yang khusus untuk siswa, dengan harga yang terjangkau dan rute yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Angkutan massal ini diharapkan dapat menjadi solusi yang nyaman dan aman bagi pelajar, sekaligus mengurangi kemacetan di sekitar kawasan sekolah akibat banyaknya kendaraan pribadi.
Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, banyak yang mendukung demi keselamatan pelajar. Namun, sebagian orang tua merasa kebijakan ini menyulitkan karena tidak semua keluarga memiliki waktu atau akses transportasi alternatif.
Meski demikian, pemerintah optimis bahwa dengan dukungan dari seluruh pihak, kebijakan ini akan membawa dampak positif. Selain meningkatkan keselamatan, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi umum.
“Kami percaya, dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, kebijakan ini akan menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib, sekaligus memberikan kenyamanan bagi generasi muda di Kota Samarinda,” tutup Manalu.






