RingkasanMedia.id – Penajam Paser Utara, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) menggelar musyawarah bentuk ganti kerugian sekaligus penyampaian nilai ganti kerugian tanah tapak tower untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi yang akan memperkuat sistem kelistrikan sekaligus menunjang kebutuhan energi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Kalimantan Timur.
Musyawarah tersebut melibatkan Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UPP KLT 1 bersama para pemilik lahan. Turut hadir Pemerintah Kelurahan Sotek, Pemerintah Kecamatan Penajam, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Polsek Penajam, serta Koramil Penajam.
Dalam forum tersebut, PLN menyampaikan secara langsung nilai ganti kerugian kepada para pemilik lahan. Nilai tersebut mengacu pada hasil penilaian dari pihak independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pelibatan pemerintah daerah dan unsur terkait menjadi bagian dari upaya PLN memastikan seluruh proses pengadaan tanah berlangsung secara transparan, objektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan pengadaan tanah merupakan salah satu tahapan krusial dalam mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

“Pembangunan jaringan transmisi ini merupakan upaya PLN dalam menyiapkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk mendukung kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara dan wilayah Kalimantan Timur. Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui peran dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gita.
Menurutnya, musyawarah menjadi ruang penting untuk membangun komunikasi dua arah antara PLN dan masyarakat. Melalui forum tersebut, para pemilik lahan dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai tahapan pengadaan tanah maupun nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.
“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Assistant Manager Perizinan, Keuangan, dan Umum PLN UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani, menjelaskan bahwa musyawarah di Kelurahan Sotek merupakan bagian dari rangkaian penyampaian nilai ganti kerugian yang dilakukan secara bertahap di sepanjang jalur transmisi.
“Penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan melalui musyawarah berdasarkan hasil penilaian KJPP agar setiap pemilik lahan memperoleh informasi secara jelas dan terbuka. PLN juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Okyanto.
Pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan PLN di kawasan penyangga dan wilayah IKN. Kehadiran jaringan transmisi tersebut diharapkan dapat memperkuat keandalan sistem kelistrikan serta mendukung kebutuhan energi seiring dengan berkembangnya aktivitas pembangunan dan perekonomian di Kalimantan Timur.
Proses musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian untuk tapak tower akan dilaksanakan secara bertahap di setiap desa dan kelurahan yang dilintasi jalur SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN. Tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan proses pengadaan tanah di masing-masing wilayah.
Melalui sinergi antara PLN, pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak. PLN juga terus berkomitmen mengedepankan keterbukaan dan komunikasi dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Dengan terselesaikannya proses pengadaan tanah, pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelistrikan untuk mendukung kebutuhan energi IKN serta pertumbuhan wilayah Kalimantan Timur.







