RingkasanMedia.id – Samarinda, Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama Mei 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/6/2026), kepolisian memaparkan hasil operasi penindakan yang berhasil mengungkap 37 kasus kriminalitas konvensional dengan total 53 tersangka yang diamankan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Ia menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama jajaran kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tepian.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari total 37 kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus yang paling dominan dengan 16 perkara dan 14 tersangka. Disusul pencurian biasa sebanyak 12 kasus dengan 23 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polresta Samarinda dan seluruh Polsek jajaran, termasuk Polsek Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang yang aktif melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian tindak kriminal terjadi akibat kelalaian korban. Dari 37 kasus yang terungkap, sebanyak 13 kasus diketahui dipicu oleh kurangnya kewaspadaan masyarakat.
Sebanyak tujuh kasus terjadi karena korban meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, sementara enam kasus lainnya disebabkan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel pada motor.
Selain memanfaatkan kelengahan korban, para pelaku juga menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari perusakan kendaraan, pembobolan rumah kosong, penggunaan kunci palsu, aksi kekerasan, modus meminjam barang, hingga penipuan berkedok kurir palsu.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 11 kejadian. Disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing enam kasus, serta Kecamatan Sungai Pinang sebanyak empat kasus.
Menariknya, hasil analisis kepolisian menunjukkan bahwa aksi kejahatan tidak lagi didominasi pada malam hari. Justru rentang waktu siang hingga sore hari menjadi periode yang paling rawan.
Data menunjukkan sebanyak 13 kasus terjadi pada pukul 12.00 hingga 18.00 WITA, kemudian 11 kasus pada pukul 00.00 hingga 06.00 WITA, dan sembilan kasus pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Dari sisi motif, sekitar 90 persen pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan karena alasan ekonomi. Sementara sebagian kecil lainnya dipicu persoalan pribadi. Polisi juga mencatat bahwa sekitar sepertiga dari total pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kriminal setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, brankas, laptop, telepon genggam, tablet, hingga sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti obeng dan kunci palsu. Petugas juga menyita satu unit airsoft gun yang digunakan dalam kasus perampokan rumah.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Samarinda turut menerapkan kebijakan peminjaman sementara kendaraan hasil sitaan kepada pemilik sah. Langkah tersebut dilakukan agar korban tetap dapat menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari sembari menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Ia menekankan pentingnya menjaga barang berharga, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (M.I.A.D)






