RingkasanMedia.id – Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap truk pengangkut material bangunan yang beroperasi tanpa menutup muatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan di jalan raya.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memperkuat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut pasir dan batu. Langkah awal dilakukan melalui pendataan pedagang material di seluruh wilayah kota.
“Pendataan ini penting agar kami mengetahui sumber dan tujuan pengiriman material. Dengan begitu, aktivitas distribusi bisa diawasi lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan surat imbauan resmi kepada kontraktor dan pelaksana proyek agar memastikan setiap truk menutup muatan material dengan terpal sebelum melintas di jalan umum. Menurut Hotmarulitua, aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku, namun banyak sopir yang masih abai.
“Kami sering menemukan truk dengan muatan terbuka hingga tumpah di jalan. Ini bukan hanya mengotori kota, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Keluhan warga pun semakin meningkat, terutama terkait jalan yang berdebu atau licin akibat material tumpah. Karena itu, Dishub menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama bila disertai bukti kuat seperti foto dan nomor polisi kendaraan.
Dishub juga mengingatkan bahwa kewajiban menutup muatan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara penindakan pelanggaran tetap menjadi kewenangan Satlantas Polresta Samarinda.
“Kami bukan penegak hukum langsung, tapi kami bisa membuat laporan resmi ke kepolisian bila menemukan pelanggaran,” jelas Hotmarulitua.
Selain pengawasan muatan, Dishub juga membatasi jam operasional truk. Truk enam roda masih diperbolehkan melintas di beberapa ruas utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata, namun hanya pada malam hari. Sementara truk besar seperti tronton dan head truck diwajibkan melewati jalur lingkar luar kota. Rambu-rambu larangan juga telah dipasang di titik strategis, termasuk Jalan Agus Salim dan Jalan Abul Hasan.
Hotmarulitua menegaskan, keberhasilan penertiban ini bergantung pada kerja sama semua pihak — pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
“Ketaatan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab bersama. Kalau semua disiplin, kota kita akan lebih bersih, tertib, dan aman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (M.I.A.D)






