Jembatan Mahakam Ulu Dibatasi, Pemprov Kaltim Alihkan Lalu Lintas ke Mahakam IV

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pembatasan sementara akses lalu lintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Kota Samarinda, menyusul insiden penabrakan jembatan oleh Kapal BG. Marine Power 3066 dan TB. Marina 1631 yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keamanan pengguna jalan serta memastikan kondisi struktur jembatan tetap aman.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah akan melaksanakan pemeriksaan geometri dan pengujian beban terhadap Jembatan Mahakam Ulu pasca insiden tabrakan ponton yang telah terjadi berulang kali. Selama proses pemeriksaan tersebut, pembatasan jenis kendaraan yang melintas diberlakukan mulai Kamis, 29 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mengatur pergerakan kendaraan, khususnya kendaraan berat yang selama ini melintas di Jembatan Mahakam Ulu.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas ini bersifat sementara dan murni dilakukan demi keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan kondisi struktur jembatan benar-benar aman sebelum kembali dilalui kendaraan dengan tonase besar.

“Sesuai permohonan dari Dinas PUPR-PERA terkait rencana pemeriksaan geometri dan uji beban Jembatan Mahakam Ulu pasca tertabraknya ponton untuk yang kesekian kali, maka dilakukan pembatasan lalu lintas mulai Kamis, 29 Januari 2026,” ujar Heru Santosa, Rabu, 28 Januari 2026.

Heru menambahkan, selama pembatasan berlangsung, kendaraan yang diizinkan melintas hanyalah kendaraan roda empat ke bawah. Dishub Kaltim juga akan memasang portal pembatas dengan tinggi maksimal 2,45 meter di akses jembatan.

“Dengan pemasangan portal tersebut, yang bisa melintas hanya kendaraan kecil seperti kendaraan penumpang atau jenis MPV. Kendaraan dengan dimensi dan tonase besar tidak diperkenankan melintas,” jelasnya.

Akibat kebijakan ini, kendaraan berat seperti truk logistik, angkutan barang, hingga kendaraan pengangkut bahan berbahaya, termasuk bahan bakar, dilarang melintasi Jembatan Mahakam Ulu selama proses pemeriksaan berlangsung. Kendaraan berat roda empat ke atas dialihkan melalui Jembatan Mahakam IV (baru) pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA, dengan sistem buka tutup dua arah.

Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dari Samarinda Kota menuju Samarinda Seberang akan dialihkan melalui Jembatan Mahakam I (lama) pada jam tertentu dengan pengaturan dua arah. Pemerintah juga telah menetapkan lokasi tunggu bagi kendaraan berat roda enam ke atas, yakni di kawasan Jalan Ir. Sutami (kompleks pergudangan) untuk wilayah Samarinda Kota dan Kompleks Stadion Palaran untuk wilayah Samarinda Seberang.

Pembatasan akses di Jembatan Mahakam Ulu ini akan diberlakukan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa pembatasan berlangsung.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keselamatan sebagai prioritas utama. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *