RingkasanMedia.id, Samarinda — Kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan tak bernyawa di sebuah pondok kosong di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Sutini (53).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, korban ditemukan warga pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita dalam kondisi meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan.
“Hasil visum dan autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lilitan kain di leher yang menyebabkan korban tidak dapat bernapas,” jelasnya.
Selain bekas cekikan, petugas juga menemukan luka pukulan di bagian wajah korban yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal.
Saat ditemukan, identitas korban sempat tidak diketahui karena tidak ada dokumen pribadi di lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri aktivitas dan hubungan sosial korban.
Dari keterangan warga, korban diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka selama satu hingga dua tahun.
Titik terang kasus muncul setelah polisi menemukan tas milik korban di rumah tersangka, disertai bukti transaksi transfer uang serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka sebelum kejadian.
Setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/2/2026) di sebuah pondok di kawasan Palaran. Polisi menyebut, korban dan tersangka sempat terlibat pertengkaran terkait janji pemberian uang sekitar Rp10 juta yang rencananya digunakan korban sebagai modal usaha berjualan sayur.

Pertengkaran tersebut memicu emosi tersangka hingga mencekik korban menggunakan selendang milik korban sendiri.
Tersangka juga sempat memukul korban sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak bernyawa.
Jasad korban kemudian ditutupi karung dan jerigen plastik untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya ditemukan warga dua hari kemudian akibat bau menyengat dari lokasi.
Meski berusia 80 tahun, tersangka tetap menjalani proses hukum. Polisi memastikan tersangka mendapatkan perlakuan khusus sesuai kondisi kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan pengawasan selama masa penahanan.
“Usia lanjut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(AAY)






