Penikaman Maut di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Balikpapan

RingkasanMedia.id, Samarinda – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Samarinda Seberang berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial GS (29) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan rekannya sendiri, Reza (25), meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 05, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di kediaman korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp terkait persoalan utang-piutang.

Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah secara langsung.
“Awalnya terjadi cekcok melalui pesan WhatsApp terkait utang.

Kemudian keduanya sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026).

Pelaku diketahui datang ke rumah korban bersama dua rekannya berinisial JH dan WW. Namun pertemuan tersebut justru berujung pertengkaran hebat setelah kedua pihak kembali terlibat adu mulut.

Menurut Hendri, situasi semakin memanas hingga korban sempat mengayunkan golok ke arah pelaku. Serangan tersebut berhasil ditangkis sehingga pelaku mengalami luka di tangan.

“Pada saat menangkis serangan, pelaku dalam posisi merunduk kemudian langsung melakukan penikaman menggunakan badik yang dibawanya,” jelasnya.

Tikaman mengenai bagian ulu hati korban hingga korban terjatuh dengan luka serius dan mengeluarkan banyak darah. Keluarga segera membawa korban ke RSUD I.A. Moeis Samarinda, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri bersama dua rekannya meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan JH dan WW sebagai saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama.

Pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru sebelum kembali melarikan diri menuju Terminal Bus Jalan A.P. Pranoto untuk keluar kota.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV dan informasi di terminal, pelaku diketahui melarikan diri ke Balikpapan.

Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, di rumah salah satu kerabatnya.

“Pelaku berhasil diamankan di Balikpapan setelah sebelumnya melarikan diri dari Samarinda. Saat ini pelaku sudah kami bawa kembali untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hendri.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif penikaman dipicu persoalan utang sebesar Rp600 ribu. Korban diketahui baru mengembalikan Rp200 ribu sehingga masih memiliki sisa utang Rp400 ribu. Perdebatan saat penagihan utang diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu juga dikenakan pasal alternatif pembunuhan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tegas Hendri.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, sementara dua orang yang turut berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi karena belum ditemukan keterlibatan langsung dalam aksi penikaman.(AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *