Motif Dendam dan Rencana Matang: Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana di Samarinda

RingkasanMedia.id – Samarinda, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap secara rinci kasus pembunuhan berencana yang mengguncang publik Kota Tepian. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta pada Kamis (8/5/2025), aparat kepolisian memaparkan kronologi, motif, serta identitas para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis pada Sabtu malam, 4 Mei 2025, di depan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol.

Korban, pria berinisial D.I.P. (34), tewas di tempat setelah ditembak oleh salah satu pelaku. Dari hasil penyelidikan, aksi keji tersebut ternyata bukan insiden spontan, melainkan pembunuhan yang telah dirancang secara sistematis oleh kelompok yang menyimpan dendam lama terhadap korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim berhasil meringkus sepuluh tersangka dalam waktu singkat. Mereka diduga kuat terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan eksekusi korban, dengan peran yang sudah dibagi secara terstruktur.

“Para pelaku telah menyusun rencana dengan sangat rinci. Mulai dari pemilihan lokasi, pengintaian, hingga pembagian tugas antaranggota kelompok,” ujar Kombes Hendri Umar.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial R alias K (36), yang disebut memiliki motif balas dendam terhadap korban. Motif itu berasal dari peristiwa di Jalan Ahmad Dahlan pada 2021, yang menewaskan anggota keluarga R dan IJ. D.I.P. diduga terlibat dalam insiden tersebut, meskipun tak terbukti secara hukum.

Dendam itu kemudian mendorong R untuk mengumpulkan orang-orang kepercayaannya dan menyusun rencana pembunuhan. Ia mengatur pertemuan, membagi peran, serta menyediakan logistik dan senjata api yang digunakan dalam eksekusi.

Dalam sesi wawancara dengan media, R menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum. Saya kehilangan kakak, dan amarah saya menguasai segalanya,” ucapnya dengan nada menyesal.

Dari sepuluh tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran spesifik. J (19) bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak korban menggunakan senjata api jenis revolver. Sementara tersangka lain—A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35)—berperan sebagai pengawas, pengepung, pemberi sinyal, dan pengatur jalur pelarian.

“R tidak hanya merancang seluruh aksi, tetapi juga mengoordinasikan proses eksekusi, termasuk komunikasi dengan eksekutor dan pemantauan situasi di lapangan,” tambah Kapolresta.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka tembak. Proyektil bersarang di leher dan dinding perut kiri, dengan luka tembus di tenggorokan serta kerusakan pada limpa menjadi penyebab utama kematian.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api jenis revolver dengan 21 butir peluru aktif dan selongsong peluru, dua unit sepeda motor, satu mobil, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

“Kami juga menemukan senjata api yang digunakan, yang sempat dikubur oleh salah satu tersangka di sebuah kebun di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang,” ungkap Hendri Umar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat pasal subsider, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Untuk menjaga stabilitas keamanan, seluruh tersangka dijadwalkan dipindahkan ke Markas Polda Kalimantan Timur pada Jumat (9/5/2025).

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya antisipatif terhadap potensi gangguan selama proses hukum berlangsung,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik, serta menolak segala bentuk kekerasan.(AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *