Ringkasanmedia.id Samarinda – Dugaan penurunan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di wilayah Samarinda kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya indikasi Pertamax tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Uji laboratorium tersebut dilakukan oleh tim independen atas permintaan Pemerintah Kota Samarinda. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tiga sampel Pertamax yang diuji memiliki angka Research Octane Number (RON) masing-masing sebesar 86,7; 89,6; dan 91,6. Padahal, berdasarkan ketentuan, RON untuk Pertamax seharusnya minimal berada di angka 92.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa langkah Pemkot hanya sebatas menyampaikan hasil analisis ilmiah kepada pihak berwenang. “Kami tidak dalam posisi menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Fungsi kami hanya menyampaikan hasil teknis dari pengujian yang dilakukan oleh lembaga independen,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa seluruh dokumen hasil uji akan diserahkan ke Polresta Samarinda melalui jalur resmi. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengungkap nama lembaga penguji guna menjaga proses hukum tetap netral dan tidak berpihak.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas resmi dari hasil pengujian tersebut. “Informasinya akan dikirimkan melalui Asisten II Pemkot Samarinda. Setelah diterima, kami akan pelajari secara menyeluruh,” ucapnya.
Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda akan menangani pendalaman kasus ini. Jika ditemukan kandungan BBM yang tidak sesuai standar, Hendri memastikan langkah hukum akan ditempuh. “Kami menunggu hasil resminya dulu. Bila terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.






