RingkasanMedia.id – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan. “Setuju!” seru anggota Dewan dengan semangat.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda sahnya pengesahan, yang kemudian disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Revisi RUU TNI yang telah disahkan ini mengubah empat pasal dalam UU TNI, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 3, yang mengatur kedudukan TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). Ayat pertama mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak mengalami perubahan dan tetap berkedudukan di bawah Presiden. Namun, pada Ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis,” yang menyebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi yang mengatur peran dan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melaksanakan tugas pertahanan. Meskipun RUU ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, pengesahannya menjadi tonggak baru dalam penataan kekuatan militer Indonesia.






