Sebar Ujaran Kebencian dan Hoaks di Medsos, Pemuda Asal Kukar Ditangkap Polisi

Ringkasanmedia.id Samarinda- Seorang pemuda asal Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial IFT (24), diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda. Ia ditangkap setelah mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan informasi palsu di media sosial yang dinilai memprovokasi dan meresahkan masyarakat.

Unggahan yang dibuat IFT di Facebook, dalam grup anonim bernama Peserta Amor Samarinda, menyiratkan adanya perekrutan untuk aksi kekerasan dengan imbalan uang tunai. Dalam postingan tersebut, ia menulis:

“Orang-orang pada lemah anjir, gak ada yang mau ikut. Dapat bayaran 5 juta, satu orang yang percaya aja langsung datang.”

Konten tersebut segera menyebar luas dan menimbulkan kegaduhan di sejumlah wilayah, khususnya di Padaelo (Samarinda Seberang) dan Lambung Mangkurat (Samarinda Kota). Warga yang membaca unggahan itu merasa panik dan bingung, karena khawatir ada upaya perekrutan untuk tindakan kriminal atau kekerasan.

Kapolresta Samarinda melalui Kasatreskrim Kompol Dicky Anggi Pranata menegaskan bahwa unggahan IFT tergolong sebagai ujaran kebencian dan provokatif. Ia menyatakan bahwa tindakan itu sangat berbahaya karena dapat memicu kekacauan sosial.

“IFT ini memprovokasi masyarakat untuk terlibat dalam aksi kekerasan dengan cara menyebarkan informasi palsu dan menjanjikan imbalan uang. Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya, apalagi dilakukan di ruang publik seperti media sosial,” ungkap Kompol Dicky dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa unggahan tersebut tidak berkaitan dengan motif politik atau dendam pribadi. IFT mengaku hanya iseng dan ingin mencari perhatian di media sosial. Polisi memastikan bahwa tidak ada uang atau perekrutan seperti yang disebutkan dalam unggahan.

“Motifnya hanya iseng. Tidak ada uang lima juta seperti yang disebutkan. Ini murni hoaks. Yang bersangkutan juga mengaku tidak disuruh siapa pun,” jelas Kompol Dicky.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa IFT memiliki latar belakang sebagai mantan admin situs judi online di Thailand. Ia baru kembali ke Indonesia sekitar satu tahun terakhir.

Kini, IFT resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam wawancara dengan media, IFT mengaku menyesal dan tidak menyangka unggahannya bisa berujung pada proses hukum.

“Tidak ada yang menyuruh. Cuma iseng saja. Imbalan lima juta itu tidak ada. Saya hanya nulis begitu saja, tidak berpikir bakal jadi masalah besar,” ujar IFT.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Ketua RT di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat kepolisian.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Polresta Samarinda. Kalau tidak cepat ditindak, mungkin kegaduhan ini bisa melebar. Semoga ini jadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas, serta melaporkan setiap konten yang bersifat provokatif atau mengandung ujaran kebencian kepada pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *