RingkasanMedia.id – Samarinda, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026 resmi disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Samarinda meningkat dari Rp 3.724.437 menjadi Rp 3.983.881.
Kesepakatan ini dicapai melalui pertemuan antara pemerintah daerah, perwakilan serikat pekerja, dan unsur pengusaha. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait rentang nilai alfa dalam formula perhitungan upah minimum.
“Pemerintah pusat telah menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7, sementara APINDO mengusulkan alfa 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi,” ujar Yuyum, Senin (22/12/2025).
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, seluruh pihak akhirnya sepakat menggunakan nilai alfa 0,6 sebagai titik tengah.
“Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat, bukan melalui mekanisme voting. Dengan alfa 0,6, disepakati kenaikan UMK Samarinda sebesar 6,97 persen,” jelasnya.
Yuyum menegaskan, hasil penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan perwakilan pengusaha, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam proses perundingan.
“Alhamdulillah, seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan. Pemerintah hadir untuk menjembatani agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat bertemu,” katanya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan UMK Samarinda tahun 2026 akan diusulkan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur. (M.I.A.D)






