PLN Perkuat Pengamanan Aset, Tapak Tower SUTT Muara Wahau–Sangatta Mulai Diukur

RingkasanMedia.id – Sangatta, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur melakukan pengukuran bidang tanah tapak tower pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muara Wahau–Sangatta.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah PLN dalam memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memastikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Bacaan Lainnya

Pengukuran dilakukan pada 28–31 Juli serta 5–6 Agustus 2026, meliputi sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur, yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung.

Proses pengukuran melibatkan tim PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2 bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Dalam pelaksanaannya, PLN juga melibatkan pemilik lahan sebelumnya serta pihak-pihak yang mengetahui batas bidang tanah tapak tower.

Pengukuran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi aset. Melalui kegiatan tersebut, lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah dapat diverifikasi secara langsung berdasarkan kondisi di lapangan sebelum selanjutnya diproses untuk memperoleh kepastian hukum.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pengukuran bidang tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus memperkuat pengamanan aset infrastruktur ketenagalistrikan.

PLN bersama petugas BPN Kutai Timur melakukan pengecekan dan penandaan batas bidang tanah tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.

“Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pendampingan pihak yang mengetahui batas bidang, data pembebasan lahan diharapkan dapat tercatat secara akurat sebagai dasar proses sertifikasi dan penertiban administrasi aset,” ujar Raditya.

Menurutnya, kepastian data pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga aset PLN. Dengan data yang lengkap dan akurat, setiap tapak tower dapat memiliki dokumentasi yang jelas sehingga potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari dapat diminimalkan.

Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menjelaskan bahwa proses pengukuran dilakukan langsung di lapangan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bersama tim PLN, dengan disaksikan dan didampingi oleh pemilik lahan sebelumnya serta pihak yang mengetahui batas bidang tanah.

“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual. Kehadiran pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi dan batas fisik di lapangan,” jelas Jefry.

Ia menambahkan, pelibatan berbagai pihak dalam proses pengukuran merupakan bentuk keterbukaan sekaligus upaya memastikan setiap tahapan berjalan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Hasil pengukuran selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses sertifikasi, penertiban administrasi pertanahan, serta penataan dokumen aset tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memastikan aset infrastruktur ketenagalistrikan memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal dalam jangka panjang.

Dengan pengamanan aset yang semakin tertib, pembangunan dan pengoperasian jaringan transmisi SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta diharapkan dapat terus mendukung sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur serta wilayah Kalimantan Timur. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *