RingkasanMedia.id, Samarinda – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Timur, pada Senin (28/7/2025). Aksi yang diikuti Puluhan mahasiswa tersebut berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tiga poin tuntutan utama yang menyoroti penanganan perkara dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka menilai adanya potensi tumpang tindih antara proses penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK dengan yang tengah dijalankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Mahasiswa khawatir tumpang tindih ini dapat berujung pada pelanggaran asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.
Berikut tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi:
1. Mendesak Gakkum KLHK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara Hutan Pendidikan Unmul, guna menghindari tumpang tindih penegakan hukum yang berpotensi melanggar asas ne bis in idem, mengingat Polda Kaltim telah lebih dahulu menetapkan tersangka atas kasus yang sama.
2. Meminta Gakkum KLHK menyerahkan kewenangan penyidikan kepada Polda Kaltim, agar proses hukum dapat berjalan lebih profesional, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
3. Menuntut dihentikannya penyidikan dan pemberitaan yang membingungkan masyarakat, akibat perbedaan penetapan tersangka antara Gakkum KLHK dan Polda Kaltim yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami merasa bingung karena perkara ini ditangani secara paralel. Ada pemberitaan yang fokus pada unsur pidana, ada pula yang menyoroti aspek kehutanan. Mengapa tidak disatukan agar kasus ini bisa diusut secara menyeluruh dan tuntas?” ujar Fahrul, salah satu perwakilan Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan.
Lebih lanjut, Fahrul juga mempertanyakan koordinasi antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa mahasiswa menolak adanya praktik tidak transparan atau konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
“Apakah Gakkum dan Polda sudah berkoordinasi dengan baik? Jika tidak ada kejelasan, justru kami khawatir akan terjadi tarik-menarik kepentingan yang merugikan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Rilis Pernyataan Sikap:
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibagikan kepada media, Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan juga menekankan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK berpotensi melanggar asas ne bis in idem karena Polda Kaltim telah lebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Unmul. Oleh karena itu, Gakkum dinilai seharusnya menghentikan proses penyidikan agar tidak terjadi kekosongan hukum akibat tidak adanya tersangka yang dapat diproses secara sah.
2. Penyidikan oleh Gakkum terkesan dipaksakan dan tidak konsisten. Mahasiswa mempertanyakan mengapa Gakkum baru menetapkan tersangka setelah Polda Kaltim terlebih dahulu mengumumkan hasil penyidikannya, padahal Gakkum sudah lebih awal menangani perkara ini.
3. Perbedaan penetapan tersangka oleh Gakkum dan Polda Kaltim dinilai membingungkan publik, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum. Mahasiswa mendesak agar Gakkum segera melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim dan menghentikan penyidikan sepihak, agar proses hukum dapat difokuskan untuk mengungkap aktor utama dalam jaringan penambangan ilegal tersebut.
Aksi damai ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap serta penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Gakkum KLHK Kaltim. Mahasiswa berharap respons cepat dari pihak terkait agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara transparan dan berintegritas.(AAY)






