Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi, Bantah Isu Oplosan

SyntekExifImageTitle

Ringkasanmedia.id – PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas). Pernyataan ini menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai standar. Ia juga membantah adanya praktik oplosan yang mengakibatkan penurunan kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat.

“RON 92 ya Pertamax, RON 90 itu ya Pertalite. Ini kan muncul narasi oplosan yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung bukanlah kualitas atau pencampuran Pertamax, melainkan terkait proses pembelian BBM jenis RON 92 yang ternyata berasal dari produk RON 90. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman di publik mengenai isu oplosan.

“Jadi, Kejaksaan lebih mempermasalahkan pembelian 90-92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin ada narasi yang berkembang dan menyebabkan misinformasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sedikitnya 96 saksi serta dua ahli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni:

  1. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sementara empat tersangka lainnya adalah pegawai Pertamina, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Kejagung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara dengan nilai yang cukup besar dan berpotensi berdampak pada tata kelola energi nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *