RingkasanMedia.id – Samarinda, Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipaparkan dalam kegiatan press release pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 14.15 Wita, bertempat di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta unsur fungsi terkait. Kegiatan ini turut dihadiri sekitar 30 awak media.
Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel melalui patroli dan penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui berinisial RN (32) dan langsung diamankan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33), yang diduga sebagai pemasok. Petugas bergerak menuju kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga berbagai peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sekaligus produksi narkotika.
“Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran, tetapi juga membongkar aktivitas produksi narkotika yang sangat membahayakan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN (32) tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021. Sementara RR (33) merupakan residivis pada tahun 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 14.40 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (M.I.A.D)






