RingkasanMedia.id, Samarinda — Selama bulan Juli 2025, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah kota. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp5,8 miliar, dengan estimasi dampak penyelamatan lebih dari 27.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar Jumat siang, 1 Agustus 2025, di Mapolresta Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyampaikan langsung rincian pengungkapan kasus yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek.
“Selama satu bulan penuh, kami berhasil mengamankan sabu seberat 3.845,87 gram, ganja 40,09 gram, dan ekstasi sebanyak 36 butir. Ini bukan hanya pengungkapan kasus, ini bentuk penyelamatan nyata terhadap masa depan masyarakat kita,” tegas Kapolresta.
Dari 38 kasus tersebut, sebanyak 26 di antaranya ditangani oleh Satresnarkoba Polresta, sementara 12 kasus lainnya ditangani jajaran Polsek. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga Kasus Menonjol
Tiga kasus menonjol tercatat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, yang diduga berasal dari jaringan antarwilayah.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Dua orang tersangka Pria berinisial F (37), warga Tenggarong, dan A (43), warga Samarinda Seberang, kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat 503,76 gram. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kedua terungkap pada Jumat, 25 Juli 2025, di Jalan Danau Melintang, Samarinda Kota. Seorang tersangka Pria berinisial MY (29), warga Balikpapan, diamankan dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat total 2.048 gram. Polisi menduga kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kota antara Balikpapan dan Samarinda.Dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025, di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka wanita, IS (43) dan SU (26), beserta 368 paket sabu siap edar seberat 172,98 gram.Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seluruh kasus besar tersebut kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan antarjaringan.

Imbauan: Perangi Narkoba dari Lingkungan Terkecil
Kapolresta Hendri Umar juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peredaran narkoba bukan hanya urusan aparat. Ini urusan bersama. Mulailah dari rumah, dari keluarga, dari RT, dari sekolah. Jangan beri ruang sekecil apa pun untuk narkoba merusak hidup kita,” tegas Hendri.
Ia juga mengingatkan, upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan rehabilitasi pengguna agar dapat kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.
Catatan Akhir
Pengungkapan 38 kasus narkotika sepanjang Juli menjadi alarm serius bahwa Samarinda masih menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkoba. Namun, keberhasilan Polresta Samarinda juga menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus bekerja keras dalam menjaga kota dari ancaman yang tak kasat mata ini.
Perang terhadap narkoba belum selesai. Tapi dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan untuk menciptakan kota yang bersih dari narkotika.(AAY)






