Kasus Samarinda Half Marathon Terungkap, Penyelenggara Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

RingkasanMedia.id – Samarinda, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang pendaftaran peserta sebesar Rp481.365.000 , namun event tersebut batal dilaksanakan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang (30/06/2026) menjelaskan kasus ini bermula dari laporan lebih dari 100 orang korban yang merasa dirugikan setelah kegiatan lari tersebut tidak pernah terlaksana.

Bacaan Lainnya

Menurut Hendri, penyelenggara telah mempromosikan Samarinda Half Marathon melalui media sosial maupun media konvensional hingga berhasil menarik 1.714 peserta yang terbagi dalam tiga kategori lomba.

Kategori 5K dikenakan biaya pendaftaran Rp135 ribu, kategori 10K sebesar Rp200 ribu, dan kategori 21K sebesar Rp350 ribu. Dari seluruh pendaftaran tersebut, total dana yang diterima penyelenggara mencapai Rp481.365.000.

“Peserta mendaftar melalui website resmi yang disiapkan penyelenggara maupun melalui admin WhatsApp. Pembayaran dilakukan melalui virtual account maupun transfer ke beberapa rekening bank,” jelas Hendri.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan event, seperti pembayaran uang muka konveksi, pelunasan perlengkapan, jasa fotografer, serta honor sejumlah tenaga pendukung.

Kapolresta Samarinda Menunjukkan Barang Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Samarinda Half Marathon , Photo: Tim Ringkasan Media

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, sekitar Rp280.447.500 justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada beberapa pihak dan biaya pengacara.

Kapolresta mengungkapkan, tersangka menyampaikan tiga alasan utama mengapa Samarinda Half Marathon akhirnya batal digelar.

Pertama, sejumlah perlengkapan dalam race pack tidak dapat dipenuhi sesuai rencana karena adanya kenaikan harga. Akibatnya, beberapa item dikurangi sehingga memicu protes peserta saat pembagian race pack pada 18 Juni 2026.

Kedua, tersangka berdalih izin keramaian dari Polresta Samarinda belum terbit sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, permohonan izin keramaian ternyata tidak pernah diajukan sama sekali kepada Polresta Samarinda.

“Faktanya, dari awal tidak pernah ada pengajuan izin keramaian yang masuk ke Polresta Samarinda,” tegas Hendri.

Alasan ketiga, tersangka mengakui sebagian besar dana peserta telah dipergunakan di luar kepentingan penyelenggaraan event sehingga tidak lagi memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 orang saksi, yang mayoritas merupakan peserta Samarinda Half Marathon, serta memeriksa tersangka secara intensif.

Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tangkapan layar promosi di media sosial, bukti pembayaran virtual account dan transfer para peserta, rekening koran dari sejumlah bank, telepon genggam milik tersangka, akun WhatsApp, hingga perlengkapan race pack dan jersey yang telah dipersiapkan untuk kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan dikenakan tahanan rumah. Kapolresta menjelaskan keputusan tersebut diambil karena tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan, menyerahkan diri, memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik, serta mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang hamil.

Polresta Samarinda memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *