Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada 18 Desember 2024. Perda ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo. Purwadi menilai pengesahan perda ini sebagai langkah yang menjanjikan dalam menanggulangi berbagai praktik ilegal, seperti penggunaan pom mini (Pertamini) dan penjualan BBM eceran dalam botol yang selama ini marak di Kota Samarinda.
Purwadi, yang biasa disapa dengan sebutan Purwadi, mengingatkan bahwa meskipun pengesahan perda ini merupakan langkah positif, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menekankan, jika perda ini hanya berhenti pada status sebagai dokumen administratif tanpa diterapkan dengan baik, maka tujuan menciptakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat akan sia-sia.
“Pengesahan perda ini membuka peluang bagi penertiban Pertamini yang selama ini menjadi isu penting di Samarinda. Namun, saya sangat berharap perda ini tidak hanya menjadi ‘perda tidur’ yang terlupakan setelah disahkan. Harus ada langkah-langkah nyata dan terukur dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Purwadi saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu (29/12/2024).
Purwadi, yang dikenal dengan kritiknya terhadap kebijakan publik, juga menekankan bahwa penertiban pom mini dan penjualan BBM eceran tidak hanya bisa bergantung pada regulasi semata. Diperlukan eksekusi yang terstruktur dan konsisten untuk memastikan perda ini efektif di lapangan.
Selain itu, Purwadi mengusulkan agar penertiban ini tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga harus disertai dengan sosialisasi yang mendalam kepada masyarakat, terutama pemilik pom mini dan mereka yang bergantung pada penjualan BBM eceran. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya penertiban ini dan tidak merasa dirugikan.
“Kita tidak bisa hanya berharap pada aturan yang ada di atas kertas. Sosialisasi yang efektif dan pengawasan yang intensif sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami pentingnya penertiban ini, demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tegas Purwadi.






