RingkasanMedia.id – Samarinda, Imsak di Indonesia merupakan tradisi penanda waktu untuk bersiap menghentikan makan dan minum sahur sekitar 10 menit sebelum azan Subuh. Namun, penting dipahami bahwa imsak bukanlah batas syariat yang kaku dalam menentukan sah atau tidaknya puasa. Konsep ini berakar pada prinsip kehati-hatian atau ihtiyath, agar umat Muslim tidak melewati waktu Subuh tanpa disadari.
Secara historis, konsep imsak terinspirasi dari hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan adanya jeda antara selesainya sahur Nabi Muhammad SAW dan pelaksanaan salat Subuh, kira-kira setara dengan membaca 50 ayat Al-Qur’an. Jeda waktu tersebut diperkirakan sekitar 10 menit, yang kemudian menjadi rujukan praktik kehati-hatian sebelum fajar.
Tradisi imsakiyah sendiri berkembang di Mesir pada tahun 1846 M atau 1262 H melalui penerbitan Imsakiyah Wali Al-Nu’man yang dicetak di Bulaq. Dari sana, konsep jadwal imsak menyebar ke berbagai wilayah dunia Islam.
Di Nusantara, tradisi ini diperkenalkan oleh para ulama pada akhir abad ke-19, salah satunya Syekh Abdurrahman bin Ahmad al-Mishra sekitar tahun 1896. Seiring waktu, imsak menjadi bagian dari budaya Ramadan di Indonesia.
Dalam praktiknya di Indonesia, imsak berfungsi seperti “lampu kuning” sebagai tanda peringatan agar umat Islam segera menyelesaikan sahur. Umumnya, waktu imsak ditetapkan sekitar 10–15 menit sebelum Subuh. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan ulama dan juga menjadi pedoman resmi dalam jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama.
Meski demikian, secara syariat Islam, batas akhir makan dan minum tetaplah saat azan Subuh berkumandang. Artinya, jika seseorang masih makan atau minum setelah waktu imsak tetapi sebelum azan Subuh, puasanya tetap sah. Imsak bukanlah penentu batalnya puasa, melainkan anjuran untuk berjaga-jaga.
Perkembangan jadwal imsakiyah di Indonesia juga mengalami perubahan. Jika dahulu hanya berupa informasi waktu sahur dan berbuka, kini imsakiyah menjadi media yang memuat pesan keagamaan, jadwal kegiatan Ramadan, hingga pengumuman penting lainnya. Formatnya pun telah bertransformasi dari cetak menjadi digital, memudahkan masyarakat mengaksesnya kapan saja.
Dengan memahami sejarah dan fungsinya, umat Muslim dapat lebih bijak menyikapi waktu imsak sebagai bentuk kehati-hatian, bukan sebagai batas mutlak dalam menjalankan ibadah puasa.(M.I.A.D)






