Ringkasanmedia.id Samarinda- Insiden yang memicu sorotan terhadap kebebasan pers terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seorang jurnalis media daring di Kota Samarinda mengalami dugaan intimidasi dari ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat sedang melakukan tugas peliputan.
Peristiwa ini dialami Fatih, seorang wartawan yang tengah meliput acara penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan sebuah yayasan pada Senin (21/7/2025). Dalam sesi doorstop usai acara, Fatih berusaha menggali keterangan dari Gubernur Rudy mengenai kebijakan pengelolaan batu bara dan tanggapan atas instruksi DPRD Kaltim.
Namun, belum sempat pertanyaan selesai disampaikan, seorang ajudan perempuan dengan inisial S menegur Fatih dengan nada yang dinilai mengandung tekanan psikologis.
“Pertama saya bertanya seperti biasa, tapi waktu saya lanjutkan dengan pertanyaan lain, nada ajudan itu meninggi. Dia bilang, ‘Mas, cukup ya. Mas-nya ini dari kemarin begitu terus. Tandai saja, tandai’,” ucap Fatih saat dikonfirmasi keesokan harinya.
Meski Gubernur Rudy tetap menjawab pertanyaan tersebut, situasi menjadi tidak nyaman setelah wawancara berakhir. Fatih didatangi kembali oleh ajudan S yang kali ini datang bersama rekannya, ajudan laki-laki. Mereka menanyakan asal media dan meminta kartu identitas.
Fatih menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukannya bersumber dari unggahan akun resmi Pemprov Kaltim di media sosial. Ia menegaskan tidak ada maksud memancing polemik, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol media.
“Saya minta maaf kalau dianggap lancang, tapi pertanyaan saya berdasarkan data terbuka dari kanal resmi pemerintah. Tujuan saya hanya ingin memperjelas,” ujarnya.
Merespons kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda mengeluarkan sikap resmi yang mengecam keras tindakan intimidatif tersebut. Dalam pernyataannya, AJI menilai bahwa insiden itu adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Perilaku seperti itu termasuk dalam kategori menghalangi kerja jurnalistik. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio.
AJI Samarinda meminta Gubernur Kalimantan Timur agar secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, mereka menekankan pentingnya evaluasi terhadap staf pengaman dan protokoler pejabat publik.
“Kami mendesak agar semua jajaran pejabat publik maupun petugas pengamanan memahami peran vital jurnalis dalam demokrasi. Mengajukan pertanyaan kritis adalah bagian dari fungsi pers, bukan tindakan permusuhan,” jelas Yuda.
Ia menambahkan bahwa jurnalis berperan penting sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. Setiap tindakan penghalangan atau intimidasi hanya akan menciptakan iklim ketakutan yang merugikan publik.
Sampai saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun ajudan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait insiden tersebut (ARD).






